Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Kamis (30/1/2025).
Menurut Boyamin, aduan ini penting untuk memastikan adanya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung.
“(Kamis, hari ini) menyerahkan aduan resmi berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB/SHM di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (29/1/2025).
Boyamin sebelumnya telah menyerahkan laporan dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, laporan ke Kejagung juga untuk memastikan bahwa semua penegak hukum bergerak untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK namun laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara koruspi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, telah beredar surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut kabupaten Tangerang tahun 2023-2024. Surat tersebut diteken oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung tanggal 21 Januari 2025.
Oleh karena itu, ia mengatakan aduan yang akan ia ajukan hari ini sekaligus untuk memastikan kebenaran langkah Kejagung dalam menindaklanjuti sprindik tersebut.
“Langkah-langkah tersebut di atas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya.
Sebelumnya Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Baca juga: BPN Banten: HGB Pagar Laut Tangerang Terbit Berdasarkan Girik Tahun 1982
HT