Politik

Makin Panas! NasDem Pertimbangkan Somasi Alexander Marwata soal Aliran Uang Korupsi SYL

Channel9.id – Jakarta. Partai NasDem mempertimbangkan somasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pernyataannya yang menyebut uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke NasDem hingga miliaran rupiah. NasDem mengklaim tak pernah memberi perntah ke SYL untuk korupsi dan memintanya menyetorkan uang hasil korupsi tersebut ke partai.

“Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Sahroni mengatakan partainya telah dirugikan oleh ucapan Alexander Marwata. NasDem, kata lanjutnya, terkena imbas cap buruk atas ucapan tersebut.

“Kami sudah rugi di hadapan publik, seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi,” tutur Sahroni.

Sahroni pun membantah pernyataan Alex yang menyebut Partai NasDem menerima aliran uang miliaran rupiah dari SYL. Ia mengaku telah mengecek secara langsung mutasi rekening Partai NasDem dan tak ada aliran dana miliaran rupiah seperti yang disampaikan Alex.

“Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” ucap Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang hasil dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke partai yang menaungi SYL, yakni Partai NasDem. Uang yang mengalir ke partai besutan Surya Paloh itu bernilai miliaran rupiah.

“Selain itu, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Alex saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Kementan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dalam kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. KPK menyebut ketiganya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan II di Kementan hingga terkumpul uang sebesar Rp13,9 miliar.

Alex mengatakan SYL yang menjabat sebagai Mentan RI periode 2019-2024 membuat kebijakan kepada pejabat eselon I dan II di Kementan berupa pungutan dan setoran. Ia mengatakan uang yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Kementan itu berkisar di angka Rp62,8 juta hingga Rp157 juta.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Alex.

Pungutan tersebut, kata Alex, diserahkan kepada Kasdi dan Hatta. Keduanya kemudian menyetorkan kepada SYL. Uang tersebut selanjutnya diterima SYL setiap bulannya dalam bentuk mata uang asing melalui Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex.

Baca juga: Tercium! SYL Sempat Berencana Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Baca juga: Alexander Marwata Nilai Faktor Integritas Potensi Penyadapan KPK Bocor

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  69