Hot Topic Politik

Makin Panas! PDIP Tantang Denny Buka-bukaan soal Campur Tangan SBY di Pilpres 2009

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merespons pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mendesak DPR menyelidiki dugaan campur tangan atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Hasto menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu untuk buka-bukaan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hasto menyebut pada era itu, upaya campur tangan pemerintah dalam sistem pemilu sehingga ada perolehan suara partai tertentu yang naik hingga 300 persen.

“Kami minta Pak Denny Indrayana silakan ungkap apa yang pada tahun 2009 itu karena di situ lah justru terjadi suatu penyalahgunaan kekuasaan secara masif untuk kepentingan elektoral,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Ia menganggap, angka kenaikan itu tidak normal. Sebab, PDIP dalam lima tahun saja hanya bisa naik 1,8 persen.

“Pak Denny saya ajak untuk coba evaluasi pemilu yang terjadi pada tahun 2009, ketika instrumen negara digunakan sehingga ada partai politik yang bisa mencapai kenaikan 300 persen,” kata Hasto.

Hasto menilai presiden dan wakil presiden memiliki legitimasi kepemimpinan yang kuat karena telah dipilih oleh rakyat. Sehingga, presiden dan wakil presiden tak bisa semena-mena untuk diberhentikan.

“Itu melalui suatu mekanisme yang tidak mudah, sehingga harus paham Bung Denny terhadap sistem politik kita,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana meminta DPR untuk memeriksa Presiden Jokowi karena dinilai telah melakukan pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan.

Hal itu disampaikan Denny melalui surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI yang diunggahnya dalam akun Twitter @dennyindrayana, Rabu (7/6/2023).

Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis Denny.

Ia lalu menjabarkan dugaan pelanggaran pemakzulan yang dilakukan Jokowi. Pertama, Denny mengaku mendapat informasi bahwa ada gerakan sistematis dalam menjegal bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan. Ia menuding, Jokowi telah menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies menjadi capres.

Ia pun menceritakan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditemui seorang mantan wakil presiden yang membawa kabar meresahkan usai bertemu Jokowi. Tokoh itu menyebut bahwa hanya akan dua capres di Pilpres 2024 dan Anies Baswedan bakal diproses hukum oleh KPK.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?” ucap Denny.

Kedua, Denny menganggap Jokowi telah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga, lanjut Denny, Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Saat ini, kubu Moeldoko baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA mengenai SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Denny menganggap aneh ketika dua anak buah presiden berperkara di pengadilan. Seharusnya, Jokowi menyelesaikan persoalan antara dua anak buahnya.

Jika mendiamkan, kata Denny, sama saja Jokowi membiarkan terjadinya pelanggaran oleh anak buahnya terhadap UU Partai Politik yang mengakui kedaulatan parpol. Pun, apabila Jokowi mendiamkan hingga MA mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka pencalonan Anies Baswedan berpotensi batal.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui –lebih jauh lagi memerintahkan- langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?” tutur Denny.

Dugaan pelanggaran ketiga yang diungkit Denny yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.

Denny menduga Jokowi menggunakan kuasanya atas Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengarahkan kasus mana yang perlu dijalankan. Terlebih, KPK baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh MK.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dalam sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” tegas Denny.

“Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya,” pungkasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Minta DPR Periksa Jokowi, Jegal Anies Jadi Capres

Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Dapat Mandat dari Mahfud, Minta Menangkan Capres Ini?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  73