Ekbis Hot Topic

Makin Tajir! PNS Dapet Uang Tambah Daya Tahan Tubuh, Begini Aturannya

Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal pemberian anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi, tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing ‘abdi negara’ pada 2024.

Nantinya, dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” demikian dikutip dari PMK tersebut, Kamis (11/5/2023).

Disebutkan dalam aturan ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda-beda di tiap provinsi. Namun, kisarannya mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari. Artinya, sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya tertinggi untuk PNS ini berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sedangkan terendah Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Untuk DKI Jakarta yang dikenal dengan penerima tunjangan kinerja terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.

Selain itu, dalam aturan ini Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS.

Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.

Baca juga: Simak! Perjalanan Dinas dan Uang Lembur PNS, Ini Aturan Baru Menkeu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  57