Channel9.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly akan membahas amnesti untuk Baiq Nuril, dengan mengumpulkan para pakar hukum Senin malam (8/7). Hanya saja, Yasona belum menyebutkan siapa saja pakar hukum yang akan diundang nanti malam.
“Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD kasus Baiq Nuril ini. Kita betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Sebelum bertemu dengan pakar hukum, Yasona mengagendakan pertemuan dengan Baiq Nuril beserta tim kuasa hukumnya, di kantor Kementerian Hukum dan HAM Senin sore (8/7) ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Pengajuan Kembali Baiq Nuril. Ia pun harus menjalani hukuman penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus yang menarik perhatian
masyarakat ini, ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Ketua DPR RI Bambang
Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet mengatakan, pihaknya terbuka bagi segala
upaya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dorongan
revisi pasal yang dianggap sebagian pihak kontroversial tersebut mencuat
kembali usal penolakan PK Baiq Nuril oleh MA.
Bamsoet mengatakan peluang revisi bergantung pada dinamika di
tengah-tengah masyarakat.
“Harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta
kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu
dievaluasi lagi,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (8/7).
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan ada potensi maladministrasi saat Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasus Baiq Nuril.
“Ya, memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapat saya memang ada potensi maldaministrasi. Tentu kami ingin mendalami nanti. Ada potensi maladministrasi. Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini,” ujar Ninik, Minggu (7/7/2019).
MA membantah tudingan Ombudsman
tersebut dan menegaskan kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan
perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Alhasil, Baiq Nuril dijatuhi
hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara bahwa dia
memang merekam. Jadi, saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian
merekam,” kata juru bicara MA, hakim agung Samsan Nganro, dalam jumpa pers
soal putusan Baiq Nuril di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin
(8/7).