Ekbis

Mandatori B30 Diterapkan Awal 2020, Pemerintah Jamin Harga Biosolar Tidak Naik

Channel9.id-Jakarta. Jelang mandatori B30 awal Januari 2020, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin program tersebut tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau dikenal sebagai biosolar.

“Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” mengutip Menteri ESDM Arifin Tasrif di laman Kementerian ESDM yang dirilis Minggu (29/12).

Diketahui, saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020 nanti.

Meski ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Arifin menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung Arifin.

Arifin juga menjelaskan mengenai selisih harga yang akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.

“Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter,” tegasnya.

Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  62