Hukum

Mangkir Lagi, Lewat Surat Djoko Tjandra Malah Minta Sidang Online

Channel9.id-Jakarta. Sudah tiga kali mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra malah meminta sidang dilakukan secara virtual lewat video conference.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu, dia meminta majelis untuk bisa menggelar sidang secara teleconference. Djoko juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi,” papar Djoko Andi Putra, kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan surat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07).

Djoko Tjandra, pada hari ini, Senin (20/07) sebenarnya direncanakan dimintai keterangannya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun keinginan Djoko di tolak majelis hakim. Apalagi dua kali persidangan yaitu pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 sang buronan juga mangkir dengan alasan yang sama, yaitu sakit.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan. Kecuali, pemohon tengah menjalani proses hukum.

“Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir,  tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, saat menanggapi surat Djoko.

Hakim pun  menunda sidang permohonan PK tersebut sampai Senin (27/07) mendatang.

“Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa,” tandas Nazar.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  53