Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
“Ada delapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 1 Februari 2021.
Selain Adam dan Sonny, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adam Damiri langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Dia tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Asabri, Ada Terpidana Kasus Jiwasraya
Selain Adam Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Leonard mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut.