Hot Topic

Mantan Dirut Bosowa Sadikin Aksa Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan itu, tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Melalui kuasa hukumnya, SA mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum,” kata Argo dalam keterangannya, Senin 15 Maret 2021.

Argo menambahkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA. Rencananya pemeriksaan kedua diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.

“Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka,” kata Argo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  3