Hot Topic

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas

Channel9.id-Jakarta. Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/06).  Kasasi tersebut terkait vonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (17/6).

Andi menjelaskan, majelis hakim kasasi menilai Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan dibebaskan. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =