Hot Topic

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis 18 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika menyampaikan, SA sudah tiba pukul 10.00 di Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan sudah datang jam 10,” kata Helmy, Kamis 18 Maret 2021.

Diketahui, kedatangan SA ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik. Sebab, pada pemanggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021, SA tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun.pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =