Hukum

Mantan Hakim Tipikor Kritik Jaksa Tersangkakan Eks Dirjen Minerba

Channel9.id-Jakarta– Penetapan Tersangka Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dikritik Mantan Hakim Tipikor Dr. HM. Nawawi SH, MH. Menurut pakar hukum pidana ini, locus delicti di Pertambangan Nikel Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, ada indikasi illegal minning, penambangan tidak sesuai  atau ada dugaan penyimpangan izin dan sudah berjalan cukup lama tanpa pengawasan yang efektif.

Sedangkan tempus delicti di Ditjen Minerba terkait Penerbitan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tahun 2022 dan RKAB itu sendiri berlaku untuk setiap tahun berjalan.

“Semula Ditjen Minerba melayani kurang lebih 200 RKAB, dengan adanya Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, pelimpahan kewenangan dari Daerah ke Pusat menjadi izin membludak menjadi 4000 buah RKAB. Sehingga kalau dilayani tanpa diskresi proses pelayanan RKAB akan memakan waktu 8 (delapan) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun,” katanya di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Nawawi pun menyoroti  Kepmen ESDM No. 1806/K/30/ MEM tahun 2018 yang telah diganti dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dalam aturan peralihannya tidak dinyatakan secara tegas, Kepmen tersebut masih berlaku atau tidak.

“Jadi sesuai Asas Retro aktif, peraturan tidak berlaku surut dan Asas Superiori bahwa peraturan yang lebih tinggi (Permen) mengalahkan/menyampaikan Peraturan yang lebih rendah (Kepmen maka surat Perintah Penyidikan No. PRINT-12/P.3.5/ Fd.1/08/2023 bertentangan dengan asas Perundangan yang berlaku atau tidak syah secara hukum, oleh karenanya harus batal demi hukum,” ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, penerbitan RKAB secara konkrit, tidak merugikan negara. “Yang terjadi justru menguntungkan negara karena telah menghasilkan Retribusi/Pajak (PNBP) sebagai sumber APBN pada periode Tahun 2022, telah memberikan kontribusi kepada APBN kurang lebih 180 Trilyun,” katanya.

Inilah yang menurut Nawawi ada keanehan, terutama jika satu aturan dibuat untuk semua. Tetapi ada satu dua yang menyeleweng, tentu bukan pembuat kebijakannya yang harus dipidanakan.

Baca juga: Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel 

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kendari telah menetapkan lima pejabat Dirjen Minerba, termasuk mantan Dirjen Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan dokumen RKAB tambang Nikel di blok Mandiodo. Bahkan Kejaksaan telah menahan lima pejabat, termasuk petinggi Antam, eksekutif PT KKP, dan PT Lawu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =