(HTI) dilarang ikut dalam kontestasi pemilu presiden, legislatif, dan pilkada, karena organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Hot Topic

Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Anggota DPR

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi pemilu presiden, legislatif, dan pilkada, karena organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

“HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia, bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” ujarnya, Selasa, 26 Januari 2021.

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca juga : Sempat Jadi Ketua HTI Bandung, Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Diganti

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi. Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

“Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

“Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan,” kata Zulfikar.

Dia menilai dilarang eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  61