Channel9.id – Jakarta. Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Kepola Sekolah SDN Cibereum 1 lantaran diduga menerima pungli. Tak terima dengan pemecatan itu, Novi Yeni pun melakukan perlawan secara hukum.
Terkait perseteruan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni itu, Pimpinan Komisi X DPR RI memberikan respons. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, upaya hukum Nopi terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak.
“Pertama dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dede Yusuf mengatakan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar. Atas dasar aturan itu, kata dia, pemecatan Nopi Yeni dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.
“Dari sisi kepala daerah ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan dari pada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak,” jelas Dede Yusuf.
Namun terkait pemecatan Nopi Yeni yang dilakukan Bima Arya, Dede Yusuf mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi Yenj dipecat karena dugaan pungli. Dede Yusuf mengingatkan Wali Kota Bogor agar ketegasan kepala daerah jangan demi semata popularitas.
“Tetapi di dalam kasus ini, ketika dia menjadi tuduhan, kan mungkin konsepnya kenapa dipecat karena adanya tuduhan. Nah itu yang harus ditanyakan, apakah data itu sudah dimiliki? Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya,” ucap dia menegaskan.
Mengingat, kata Dede Yusuf, dugaan pungli yang terjadi saat proses PPDB tak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor. Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan sistem yang kuat untuk mengantisipasi pungli, bukan kebijakan yang sifatnya sementara.
“Karena kan kejadian pungutan ini bukan di satu sekolah. Artinya, kalau kita mau memperbaiki, perbaiki sistemnya, karena kalau kita memperbaiki kita hanya melakukan pemecatan pada katakan lah oknum, yang lain bagaimana?” tegas Dede Yusuf.
“Tentu sebagai kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang sifatnya bukan spontan, kebijakan yang hanya sementara. Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, melakukan perlawanan hukum atas pemecatan dirinya. Nopi Yeni lantas mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bogor setelah dirinya dipecat Wali Kota Bima Arya. Novi Yeni dipecat lantaran dianggap telah terbukti menerima gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Novi Yeni telah mengirimkan surat keberatannya melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
“Betul, kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya, baru mau kita daftarkan sih. Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari,” kata penasihat hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, Jumat (22/9/2023).
Menurut Dwi, surat keberatan itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin (18/92023). Pemkot Bogor, ujar Dwi, punya waktu hingga 26 September 2023 untuk memberikan respons atas surat keberatan Novi Yeni.
Surat keberatan Nopi Yeni itu sudah direspons oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.
“Ya saya kemarin menerima surat gugatan dari kepala sekolah, yang dilayangkan oleh penasihat hukumnya, yang menggugat keputusan Wali Kota,” kata Bima, Jumat (22/9/2023).
“Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani,” ujar Bima Arya.
Baca juga: P2G: Pangkal Masalah PPDB Zonasi Adalah Ketidakmerataan Sekolah Negeri