Channel9.id – Jakarta. Mantan komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto menyampaikan, polisi diizinkan melepaskan tembakan ke arah sumber ancaman tanpa tembakan peringatan dalam keadaan ekstrem.
Hal ini disampaikan merespons penembakan terhadap 6 laskar FPI oleh aparat Polda Metro Jaya.
“Dalam keadaan ekstrem dan membahayakan nyawa anggota, menggunakan senjata api tidak perlu dengan peringatan dan langsung tembak, sudah sesuai Prinsip HAM PBB bagi penegak hukum dan berlaku di seluruh dunia,” kata Bekto, beberapa waktu lalu dilansir Detik.com.
Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, hanya TNI-Polri yang memiliki wewenang menggunakan senjata, terutama senjata api. Sehingga, jika ada kelompok lain menggunakan senjata sudah tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum.
“Hanya Polri dan TNI yang secara sah diberi wewenang oleh undang-undang untuk membawa dan menggunakan senjata. Ormas membawa dan menembakkan senjata api kepada petugas polisi tidak dibenarkan secara hukum dan sudah melakukan tindakan teror,” katanya.
Bekto pun mendukung langkah tegas polisi sebagaimana dijelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
“Sebagai purnawirawan Polri Saya mendukung tindakan tegas Polda Metro Jaya dalam mengatasi penyerangan di jalan tol Cikampek oleh Sekelompok orang,” ucap Bekto.
“Ke dalam pengawas internal, ada kewajiban untuk mengecek pelaksanaan Pasal 49 Perkap 8 Tahun 2009,” lanjutnya.
(HY)