Hukum

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa Menjadi Saksi Kasus E-KTP

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

“Saksi Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan.

Gamawan tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu pagi (8/5/2019). Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Markus Nari. Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  85