Ekbis

Mantan Menkeu Anny Ratnawati Ungkap Dampak bagi Pengusaha Jika PPN Jadi 12%

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014 Anny Ratnawati memberikan komentar soal rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Menurut Anny, kenaikan itu akan mengerek harga produk akhir barang-barang yang dibeli masyarakat.

Ia mengungatkan, kenaikan harga barang secara otomatis akan membuat permintaan turun. Sehingga nantinya, hal ini akan mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis.

“Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha,” kata Anny dalan program Power Lunch CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/3/2024).

Selain itu, ia mengatakan kenaikan pajak tidak hanya akan menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, tetapi juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin lesu.

Sektor industri yang diperkirakan akan paling tertekan di antaranya adalah UMKM, produk garmen, dan alas kaki. Khusus untuk sektor garmen, menurutnya akan menjadi yang paling terdampak karena dari sisi penjualan ekspor tertekan, dan penjualan di dalam negeri juga bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaiman cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif,” tegas Anny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meskipun sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.

“PPN 12 persen sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =