Hukum

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Joko Driyono atau Jokdri dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, membacakan vonis terhadap Jokdri.
“Ketua Majelis telah mendengar pembacaan dakwaan JPU 24 April dan telah mendengar saksi dan terdakwa di persidangan. Memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan. Menimbang, tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukum telah membuat pleidoi yang pokoknya memohon terdakwa dibebaskan seluruh dakwaan.”

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” demikian pernyataan Hakim Ketua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa yang akrab disapa Jokdri tersebut.

Menanggapi vonis untuk kliennya, salah seorang Tim Penasihat Hukum Jokri, Mustofa Abidin mengatakan akan pikir-pikir. “Atas putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir,” tuturnya.

Senada dengan Tim Penasihat Jokdri, Jaksa Penuntut Umum juga akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Joko Driyono atau Jokdri dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti. Ia melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias dakwaan kedua subsidair.

Dalam persidangan mantan manajer Pelita Jaya itu terbukti meminta dua bawahannya, Mardani Morgot (sopir) dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia) untuk menyelinap ke kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park yang sudah disegel Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  35