Techno

Marak Jasa Unlock IMEI Ponsel Ilegal, Negara dan Masyarakat Bisa Rugi

Channel9.id-Jakarta. Akhir-akhir ini, jasa unlock IMEI marak ditawarkan di internet, termasuk di e-commerce. Melihat hal ini, Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendesak agar pemerintah menindak aksi tersebut karena telah melanggar hukum dan mendukung peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Untuk diketahui, aturan IMEI sejaatinya sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 dan mulai berjalan penuh pada 15 September 2020. Adapun aturan ini hadir untuk menekan penggunaan ponsel ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Terkait hal itu, Ketua APSI Hasan Aula memberkan sejumlah dampak negatif jika membeli ponsel ilegal atau black market (BM) kemudian menggunakan jasa unlock IMEI.

“Pakai jasa unlock IMEI ini cuma sebentar, sekitar tiga bulan, sudah itu mati. Lalu tak ada garansi yang kalau terjadi apa-apa, masyarakat tak bisa mendapatkan layanan. Untuk negara, ini tentunya menghilangkan pemasukan pajak bagi negara,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu (7/12).

Hasan menjelaskan bahwa salah satu dampak positif pengendalian IMEI yaitu meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) resmi. Di samping itu, lanjutnya, ada jaminan perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.

Lebih lanjut, Hasan menekankan perlunya menindak pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadapi pelaku jasa unlock IMEI.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakut telah mengawasi peredaran perangkat HKT di Indonesia.

“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan take down link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ujar Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Gembong Sukendra.

Gembong juga mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung bersama tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unlock IMEI,” sambung Gembong.

Namun, untuk penindakan terhadap pelaku jasa unlock IMEI ini belum ada aturan spesifik yang bisa menjeratnya. Sejauh ini, Kemendag mengatakan pelaku tersebut dikenai pelanggaran UU Telekomunikasi. “Memang dibutuhkan kolaborasi lebih lanjut pendapat dari Kemendag memang membutuhkan dukungan Kominfo bagaimana mempunyai tools untuk mengatasi jasa unlock IMEI ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =