Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Tanggung Jawab?
Techno

Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Tanggung Jawab?

Channel9.id-Jakarta. Kebocoran data kerap terjadi. Karena hal ini, DPR mempertanyakan siapa yang harusnya bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Terkait kebocoran data masih terjadi, entah itu karena peretasan, kebocoran internal,” ujar Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi saat rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

“Paling utama di dalam implementasi di UU PDP (red: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) ini di masa transisi, dari Kominfo, bagaimana transisi dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan,” sambungnya.

“Kita lihat beberapa masalah kebocoran data ini nggak pernah selesai… Apakah instrumen dalam masa transisi ini sudah siap?” tanya Bobby.

Bobby pun mempertanyakan setiap ada kasus kebocoran data pribadi, tak ada pihak yang ditindak. Padahal si pelaku melanggar aturan atau pengelola lalai telah membuat data bisa bocor dan sebagainya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa ada empat pihak yang terlibat terkait perlindungan data pribadi, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, dan Bareskrim Polri.

“Penanganan oleh empat pihak tersebut dilakukan sesuai yang diatur oleh regulasi eksisting saat ini,” ucapnya.

PSE
PSE punya lima kewajiban yaitu menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, bertanggung jawab terhadap penyelenggara dan beroperasinya sistem elektronik, dan melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Kemudian, memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi dan lembaga yang berwenang jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, serta memiliki dan menerapkan kebijakan internal terkait pemrosesan data termasuk langkah pengamanan data pribadi berdasarkan sifat dan risiko data pribadi yang diproses jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

“Mengapa selama ini saya selalu mengkaitkan ini dengan sistem elektronik, karena itu ada di bawah kendali dan kepemilikan PSE, bukan pemerintah,” kata Johnny.

BSSN
Kemudian BSSN, perihal tugas dan kewenangannya terkait penanganan kebocoran data pribadi, mulai dari perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber.

Kemudian koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber. Dan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauanan insiden keamanan siber.

Kominfo
Tugas dan kewenangan Kominfo sesuai dengan PP 71/2019 tentang PSTE, yakni pemeriksaan kepatuhan PSE terhadap kewajiban prinsip perlindungan data, serta pemberian sanksi administratif dan rekomendasi kepatuhan atas PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Elektronik.

“Pasca pengesahan UU PDP, beberapa fungsi seperti merumuskan kebijakan teknis perlindungan data pribadi, menilai dampak insiden terhadap pemilik data pribadi, dan mengenakan sanksi administratif akan beralih dari lembaga otoritas perlindungan data pribadi yang nanti akan dibentuk,” terangnya.

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan sistem elektronik, seperti peretasan, intersepsi ilegal, gangguan sistem dan manipulasi data yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi.

“Kejahatan terhadap sistem elektronik seperti akses ilegal, pencurian data, sehingga menyebabkan kebocoran data pribadi atau kegagalan keamanan siber,” ujar Johnny.

“Inilah pembagian tugas dan kewenangan dari empat institusi, baik privat maupun pemerintah yang mengatur, mengelola data pribadi. Sehingga setiap kali ada kebocoran data pribadi yang menyangkut tugas dan fungsi Kominfo sebatas tugas dan fungsi Kominfo,” tutur Johnny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  81