Ekbis

Marak KSP Bermasalah, Dewi Tenty Tekankan Marwah Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Nasional

Channel9.id – Jakarta. Notaris dan pengamat perkoperasian Dr. Dewi Tenty Septi Artiany SH, MKn, menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia, salah satunya soal maraknya kasus penipuan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) yang merugikan masyarakat. Padahal, menurutnya, koperasi memiliki marwah yang harus tetap dijaga, yakni sebagai soko guru perekonomian nasional.

Hal itu disampaikan Dewi dalam acara Kopdarnas Penggiat Media Sosial Dunia Kenotariatan di Hotel Grand Rohan, DIY, pada tanggal 10 Februari 2023. Kopdarnas ini mengangkat tema “Cooperative Action: Implementasi Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi”.

Menurut Dewi, keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1), semakin terdegradasi. Pasal 33 tersebut juga menegaskan bahwa koperasi sebagai bagian integral dari sistem ekonomi nasional merupakan instrumen untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan individu.

“Penjelasan Pasal 33 menempatkan koperasi, baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional,” ujar Dewi.

Namun, lanjut Dewi, adanya 8 kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp25 triliun, menjadi bukti bahwa pengelolaan koperasi di Indonesia belum optimal.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sampai dengan terbitnya terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) cukup menjadi bukti bahwa belum adanya road map yang jelas bagi koperasi untuk dapet bergerak ke arah mana,” tuturnya.

“Keadaan ini berbading terbalik dengan jumlah koperasi yang semakin banyak jumlahnya yang memberikan predikat kepada Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia,” sambungnya.

Dewi pun menilai peran notaris sebagai pembuat akta koperasi (NPAK), sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2004, memiliki signifikansi besar. Ia mengatakan notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelahiran koperasi sebagai badan hukum serta perubahan Anggaran Dasar koperasi, sehingga notaris menjadi penjaga keberadaan koperasi secara legal dan faktual.

“Notaris harusnya mempergunakan kewenangan ini sebagai gate keeper bagi keberadaan koperasi, baik secara de jure dan de facto,” jelas Dewi.

Dewi mengingatkan bahwa maraknya kasus koperasi yang hanya sebagai cangkang kosong, KSP yang disamarkan sebagai pinjaman online, dan permasalahan lainnya menuntut perhatian serius. Menurutnya, masalah-masalah ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga nama baik koperasi sebagai upaya untuk mempertahankan peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa tantangan bagi notaris adalah untuk terus mengembangkan keterampilan lunaknya (soft skill) dan menjaga integritas koperasi di Indonesia, sehingga koperasi dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Menjadi tantangan tersendiri bagi notaris untuk memperdalam soft skill dan penjaga marwah koperasi di Indonesia,” pungkas Dewi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  9