Channel9.id – Jakarta. Memenuhi janjinya, Mardani Maming mendatangi KPK, pada hari kamis/28/09/2022 pukul 14.00, saat datang ia mengenakan pakaian berwarna hijau dibalut dengan jaket biru dongker. Saat tiba ia langsung masuk dan menunggu di ruang tamu, dan terlihat ditemani oleh beberapa tim hukum. Termasuk salah satunya Denny Indrayana.
“Saya hadir disini sesuai janji saya. Surat saya ke KPK tanggal 25, dan bahwa saya akan hadir pada tanggal 28,” ujar Maming setibanya di Gedung KPK kepada media.
Mardani Maming langsung diperiksa oleh penyidik KPK. Setelah diperiksa 8 jam, malam hari baru selesai pemeriksaan, jaket biru yang dikenakan berubah menjadi rompi oranye dengan tangan diborgol.
Mardani ditahan oleh KPK, dan dikawal oleh para petugas untuk kemudian dibawa rumah tahanan Guntur.
Dalam konferensi pers, Maming mempertanyakan penetapan DPO sebab sehari sebelumnya, dia telah menyampaikan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulag pemeriksaan menjadi tanggal 28 Juli. Sebab menunggu keputusan Praperadilan.
Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait peralihan izin usaha pertamahan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menemukan adanya peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan KPK menemukan indikasi adanya keuntungan yang diterima oleh Maming atas peralihan tersebut. Namun uang diduga tidak langsung diterima Maming melainkan disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Maming diduga mendirikan perusahaan-perusahaan yang terafilasi dengan dirinya. Untuk menyamarkan aliran uang yang diterima sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) senilai Rp 104 Miliar.
Dalam praperadilan hal tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Mardani Maming dengan berdalih bahwa bukan suap menyuap yang terjadi, namun murni hanya persoalan bisnis semata.