Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan tersangka pembobolan kas Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, pada Jumat (24/7).
Penundaan dilakukan lantaran Maria sempat mengeluhkan sakit kepala saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan dihentikan karena pusing atau sakit kepala, dan akan dilanjutkan besok hari Jumat pagi pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Kamis (23/7).
Awi menegaskan, materi pemeriksaan beberapa diantaranya akan melanjutkan dari hasil yang sudah didapatkan oleh penyidik pada Selasa (21/7) lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka Maria Pauline didampingi langsung oleh pengacaranya, Alexander Wenas yang dipilih langsung berdasarkan rekomendasi Kedutaan Besar Belanda.
Awi pun menyampaikan, Maria Pauline bersikap kooperatif kepada penyidik selama menjalani pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) kooperatif,” kata Awi.
Penyidik sebelumnya sudah mengajukan 27 pertanyaan kepada Maria. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 19.00 WIB.
Penyidik mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang menjadi debitur dari BNI dalam pengajuan permohonan kredit L/C oleh Maria.
Penyidik juga mendalami soal hubungan antaran Maria dengan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Pasalnya, beberapa diantara mereka merupakan terpidana dalam kasus ini yang telah dieksekusi selama Maria buron.
Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(HY)