Hukum

Mario Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemerhati Anak: Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Cahannel9.id – Jakarta. Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan, mengecam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak di bawah umur, pelaku bisa dituntut 15 tahun penjara.

Retno Listyarti pun mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap David (17 tahun) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Apalagi katanya, penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit.

“Pemukulan diduga dilakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban,” kata Retno Listyarti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2023.

Baca juga: Pemanjaan Berlebihan, Berdampak Perilaku Brutal Mario Dandy Aniaya David, Ini Kata Pakar

Baca juga: Ulah Bejat Kepsek, Siswi Dipacari dan Disetubuhi Dua Kali di Ruang Kerja

Baca juga: Joao Mario yang Tak Pernah Menyerah di Inter Milan

Retno menegaskan, dalam kasus penganiayaan sadis oleh Dandy terhadap anak di bawah umur, ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak.

“Tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi),” kata Retno menegaskan.

“Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa,” lanjut Retno.

Selain tersangka Dandy, dalam kasus penganiayaan sadis terhadap korban David, polisi juga menaikkan status S (19 tahun) teman dari pelaku, dari saksi menjadi tersangka.

“S sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun),” ujar Retno.

Sementara itu, terhadap pacar David inisial A, menurut Retno, jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak.

“Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi,” imbuh Retno.

Di pihak lain, David menurut Retno, sebagai korban berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami.

“Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit,” jelas Retno.

Sebelumnya, viral kasus penganiayaan seorang anak pejabat Direktorat Pajak, Mario Dandy Satriyo yang sudah usia dewasa (20 tahun) terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang masih usia anak (17 tahun). Penganiayaan itu karena dipicu membela pacar pelaku yang juga masih usia anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  39