Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20) pada Senin (22/5/2023) hari ini. Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu diperiksa di Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil empat saksi dari kalangan swasta, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Khusus keempat saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Disebut Ali mereka juga diperiksa sebagai saski dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: AG Pernah Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Tapi Ditolak Polisi
HT