Channel9.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi serta memberi pendapat hukum terkait program pembangunan 3 juta rumah murah. Menurut Maruarar, sinergi ini penting agar program berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan bahwa keberadaan jaksa di lingkungan Kementerian PKP bukan hal baru. Mereka bertugas memastikan tata kelola yang baik sekaligus menangani perkara hukum yang muncul.
“Sejauh ini, ada 15 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 10 perkara pidana umum dan 5 kasus korupsi. Seluruhnya sudah ditangani Kejaksaan, bahkan sebagian sudah diputus pengadilan,” katanya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, kerja sama ini akan difokuskan pada pencegahan penyelewengan sejak awal. “Upaya utama adalah mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu, kami juga mendukung tata kelola administrasi hingga penindakan bila memang terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Burhanuddin memastikan, tim kejaksaan yang bertugas berbeda dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kalau TP4D ikut sampai ke proses lelang, sementara tim ini hanya mengawal agar tidak terjadi tindak pidana,” jelasnya.
Maruarar menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan akuntabilitas dalam setiap program strategis. Ia berharap pembangunan 3 juta rumah tidak hanya memperluas akses hunian layak, tetapi juga terlaksana dengan tata kelola yang bersih.