Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020. “Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang,” kata dia, Kamis, 4 Juni 2020.
Pada masa transisi PSBB, lanjut Anies, berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati. Kegiatan di pusat belanja dan tempat makan dilakukan dengan protokol kesehatan dengan batasan pengunjung hanya 50 persen.
Begitu dengan kegiatan perkantoran, Anies membatasi kegiatan kantor hanya 50 persen orang yang bekerja. 50 persen diatasi dengan bekerja di rumah atau dengan jam bergantian.
Anies menyebut pada PSBB transisi fase pertama, belum mengizinkan empat bidang melakukan kegiatan. Pertama, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak dan kedua kegiatan bidang pendidikan.
Menurut Anies, kegiatan pendidikan atau sekolah tahun ajaran baru periode 2020/2021 dimulai pada 13 Juli. Kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung di dalam sekolah. “Jadi tanggal 13 Juli tetap belajar di rumah. Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah,” kata dia.
Ketiga, yakni kegiatan usaha, perdagangan, dan industri. Tempat dan kegiatan di bidang ini terdiri atas klinik kecantikan, salon dan barbershop, gedung pertemuan serta resepsi pernikahan atau sunatan. Selain itu bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karoke, butik, dan lainnya.
Keempat adalah pergerakan orang menggunakan moda transportasi. Misalnya, fasilitas olahraga indoor seperti gym dan kolam renang, festival rakyat, pasar malam, pasar kampung, dan lainnya.
Pembukaan empat bidang ini menunggu evaluasi masa transisi fase 1 yang berlangsung mulai 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan. Evaluasi akan dilakukan pada akhir Juni 2020.