Channel9.id – Jakarta. Polrestabes Bandung sempat mengamankan provokator penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror berinisial AW. Penangkapan itu dilakukan petugas pada Jumat 19 November 2021 lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 22 November 2021.
Ramadhan menyampaikan, saat diamankan, AW mengakui kesalahannya menyebarkan provokasi tersebut. Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polri Beri Peringatan Pada Penyebar Seruan Jihad Melawan Densus 88
Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. AW dinilai masih bisa dibina.
“Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, AW sempat diperiksa sekitar tiga setengah jam di kantor polisi. AW lalu dipulangkan ke rumahnya.
“Pada malam hari pukul 18.30 AW dipulangkan ke rumah dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Dilakukan pembinaan,” kata Ramadhan.
AW sebelumnya menyebarkan tulisan yang berisi ajakan kepada seluruh umat Islam melakukan jihad terhadap Densus 88. Tulisan itu diunggah di akunnya di medsos.
“Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam,” tulis AW.
HY