Channel9.id – Jakarta. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) meminta DPR RI mendukung pemberhentian penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan. Menurut KPAI, penggunaan kata ‘anjay’ merugikan pihak lain dan berpotensi pidana.
“Kalau kata ‘anjay’ yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat, suka atau tidak suka bahwa kalau itu memenuhi unsur itu dapat dipidana. DPR harus dukung,” kata Ketua KPAI Arist Sirait, Senin (31/8).
Arist menyampaikan, sebagai badan perancang Undang-Undang (UU), DPR seharusnya mendukung gagasan KPAI. Sebab, segala aturan yang mengatur pidana atas tindak pelecehan terhadap martabat orang lain sudah termaktub dan diatur dalam UU.
Arist pun menegaskan, kata ‘anjay’ yang berhak diproses pidana adalah yang disampaikan dengan niat mengejek atau digunakan sebagai bahan perundungan terhadap anak. Hal itu bisa dianggap sebuah tindakan yang dapat dibawa ke jalur hukum.
Dia pun menganggap usulannya terkait larangan kata ‘anjay’ adalah wajar. Terlebih saat ini kata ‘anjay’ kebanyakan berkonotasi negatif.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika ‘anjay’ diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman. Hal tersebut merupakan hak ekspresi masyarakat.
“Kan kalau itu mengatakan itu [Komnas PA] tidak berhak, ya DPR gagal menjalankan itu. Karena kita ini justru membantu DPR sebagai pencipta UU, untuk diimplementasikan,” pungkasnya.
(HY)