Channel9.id-Jakarta. Pengusul Revisi UU KPK Masinton Pasaribu menyatakan pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron bisa dilantik, lantaran Ghufron masih berumur 45 tahun.
Diketahui, UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun.
“Ghufron dipilih masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, jadi tetap bisa dilantik,” ujar Masinton kepada wartawan, Senin (7/10).
Dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun.
Sebelumnya diketahui, draf UU KPK yang sudah disahkan, terdapat salah ketik pada penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.
“Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun,” kata Masinton Pasaribu.
Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Nurul Ghufron disebut tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini. Sebab, pelantikan Ghufron harus menggunakan UU yang baru.