Nasional

Masinton Sebut Tipo Pasal UU KPK Sudah Dikoreksi

Chanel9.id-Jakarta. Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menyatakan kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU KPK hasil revisi telah dikoreksi.

Kesalahan pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat usia pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ‘empat puluh’ tahun.

“Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ,” ujar Masinton yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).

Menurut Masinton, perwakilan fraksi pengusul revisi UU KPK pada periode lalu telah menggelar rapat dan disepakati ketentuan usia paling rendah 50 tahun.

Ketentuan tersebut sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Setelah ini, kata Masinton, draf perbaikan UU KPK akan dikirimkan ke pemerintah untuk diundangkan pada 17 Oktober 2019.

“Kita sudah rapat dengan pengusul, sudah sesuai dengan DIM-nya pemerintah itu 50 tahun. (draf perbaikan) nanti mau dikirim,” kata Masinton.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =