Hukum

Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Channel9.id – Jakarta. Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, resmi ditahan. Mendengar kabar tersebut, warga sekitar rumahnya menggelar syukuran.

Syukuran itu juga dilakukan sebagai ungkapan keprihatinan terhadap Wiwik, tetangga yang jadi target penyiraman kotoran oleh Masriah. Hal itu sebagaimana diungkapkan Martono (53), warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1. Ia mengatakan bahwa warga desa ikut merasakan kesedihan yang dirasakan oleh Wiwik sekeluarga. Selama bertahun-tahun mereka mendapatkan teror penyiraman air kencing dan tinja oleh Masriah.

“Kasus Ibu Masriah masih dalam proses penanganan oleh Satpol PP. Warga sepakat bila Masriah dijebloskan ke Lapas warga akan melakukan tasyakuran,” kata Martono usai syukuran, Sabtu (3/6/2023) malam, dikutip dari detikcom.

Teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah, menurut Martono, merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Ia juga merasa tak puas dengan vonis terhadap Masriah yang hanya 1 bulan penjara.

“Sebenarnya hukuman yang hanya 1 bulan itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Dengan tasyakuran ini emak-emak di desa ini berdoa agar Masriah keluar dari Lapas sadar dan minta maaf ke keluarga Ibu Wiwik,” imbuh Martono.

Sementara itu, salah seorang warga, Nurul Masruroh (41) mengatakan, dengan diadakannya tasyakuran ini, diharapkan perilaku Masriah dapat berubah setelah menjalani masa kurungan. Ia mengklaim, warga bersedia memaafkan Masriah jika insaf.

“Dengan kegiatan tasyakuran ini semoga Ibu Masriah bisa berubah dan mau bergaul dengan lingkungan. Awalnya para emak-emak di desa ini geram dengan ulahnya Masriah,” kata Nurul.

Sementara itu Mas Raffi (20) warga lainnya mengatakan bahwa syukuran memang sudah direncakan sebelumnya. Dia menyebut ulah Masriah membuat lingkungan tak tenteram.

“Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup dengan tenteram, karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tenteram. Maka warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi seberat mungkin,” kata Raffi.

“Dengan tasyakuran ini emak-emak berharap Ibu Masriah sadar atas perbuatan yang tidak terpuji itu. Semoga setelah keluar dari Lapas bisa berubah perilaku,” tandas Raffi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara kepada Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.

Adapun sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di PN Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Sidang ini diketuai oleh RA Didik Asmiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah,” kata Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5/2023).

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman kepada Masriah adalah pernah dimediasi dengan pemilik rumah sebelumnya, yakni Nur Mas’ud pada 2017.

“Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas’ud sebagai pemilik rumah,” ungkapnya.

Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Baca juga: Masriah Penyiram Kotoran Divonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pemilik Rumah Tak Puas

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =