Channel9.id – Jakarta. Ratusan massa aksi Tolak Undang-Undang TNI masih bertahan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Massa aksi sempat mencoba merobohkan pagar di samping gerbang Gedung DPR, tetapi digagalkan polisi.
Pantauan Channel9.id di lokasi pukul 16.44 WIB, massa yang terdiri dari elemen mahasiswa mencoba menerobos masuk ke dalam gerbang gedung parlemen.
Dari atas mobil komando, orator menyatakan bahwa mahasiswa akan memaksa masuk jika UU TNI tidak dicabut.
“Jika mereka tidak keluar, maka kami yang akan masuk ke dalam!” pekik orator dari atas mobil komando.
Tak jauh dari mobil komando, massa aksi membakar sampah plastik, kardus, dan bendera di tengah jalan.
Massa aksi juga melempar botol plastik ke arah aparat kepolisian yang telah bersiap dengan tameng dan mobil water cannon.
Di sebelah kanan pagar, beberapa massa aksi memanjat dan menggoyang-goyangkan pagar.
Ketika massa mulai mengikat pagar dengan tambang, aparat kepolisian berpakaian lengkap langsung menghalau aksi tersebut.
Saat ini, massa aksi masih menunggu keputusan pimpinan BEM dari berbagai kampus untuk menentukan langkah selanjutnya. Di tengah itu, beberapa mahasiswa masih menyampaikan pendapatnya di atas mobil komando.
Sementara itu, Jalan Gatot Subroto arah Slipi telah diblokir massa aksi.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3/2025) hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II itu.
“Setuju,” jawab ratusan anggota dewan yang hadir.
Adapun pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna hari ini merupakan hasil kesepakatan anggota dewan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Keputusan itu diambil di tengah ramainya penolakan RUU TNI dari elemen mahasiswa, akademisi, hingga para pakar. RUU ini dianggap berpotensi membangkitkan dwifungsi militer yang sudah dihapus sejak reformasi 1998.
Ada beberapa poin yang disoroti dalam naskah RUU TNI, mulai dari poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, kewenangan baru operasi militer, hingga penambahan batas usia pensiun.
Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil
HT