Masuk Daftar Buronan Bikin Mardani Maming Keok Di Praperadilan Melawan KPK
Hot Topic

Masuk Daftar Buronan Bikin Mardani Maming Keok Di Praperadilan Melawan KPK

Channel9.id–Jakarta. Usaha Mardani Maming, Tersangka kasus penerbitan usaha pertambangan  (IUP)  untuk mengajukan prapedilan kandas, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima, dengan demikian status tersangka Mardani Maming tetap berlaku.

Hakim Hendra Utama Sutardodo membeberkan alasan tak menerima gugatan tesebut. Yakni Karena Mardani Maming berstatus buronan KPK.

“Karena tersangka buronan, atau dalam status daftar pencarian orang, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan,” jelas Hendra, Rabu (27/7/2021).

Putusan tersebut mengacu pada surat edaran Mahlamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang.

Hakim menyatakan dalam amar putusanya, KPK ikut melampirkan surat tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H. Maming. Surat itu termasuk dalam kesimpulan yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan.

Dengan demikian, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim tidak mempertimbangkan materi perkara.

Dalam putusannya Majelis mengatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Mardani Maming dimasukan dalam daftar DPO setelah KPK menilai ia tak kooperatif.

Bendahara Umum PBNU yang juga kader PDIP ini dua kali mangkin dari panggilan penyidik KPK dengan alasan menunggu keputusan praperadilan.

KPK meminta agar Mardani Maming segera menyerahkan diri, hingga kini tersangka belum diketahui dimana keberadaanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =