Masuk Kategori PPKM Level 3, Wisata Gunung Bromo Kembali Ditutup
Nasional

Masuk Kategori PPKM Level 3, Wisata Gunung Bromo Kembali Ditutup

Channel9.id-Probolinggo. Setelah sempat dibuka beberapa waktu yang lalu, Hari ini Lokasi wisata di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS) ditutup secara total. Penutupan diberlakukan terhitung hari ini, Selasa (5/10) sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

Informasi resmi ini tertera dalam surat nomor PG.29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS).

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, penutupan ini menyesuaikan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, empat kabupaten yang melingkupi wisata Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS) kembali menjalankan PPKM Level 3. Keempat kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.

Sarif memastikan penutupan ini tidak dilatarbelakangi karena munculnya klaster Covid-19. Penutupan wisata murni merujuk kepada aturan-aturan yang tertera pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

“Merujuk pada diktum 1 huruf e (3) dan diktum 5 huruf j,” kata Sarif, Selasa (5/10/21).

Adapun mengenai wisatawan yang sudah memesan tiket, Sarif menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan solusi. Yakni, dengan melakukan mekanisme jadwal ulang untuk kegiatan wisata. Menurut Sarif, perubahan level PPKM setidaknya harus menunggu dua pekan mendatang.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini berarti terdapat perpanjangan penerapan PPKM mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Pada Inmendagri terbaru, sebagian besar kabupaten dan kota di Jawa Timur akan menjalankan PPKM level 3. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya enam daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2. Sementara itu, daerah lainnya termasuk empat kabupaten yang menjadi pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo harus melangsungkan PPKM Level 3.

Diktum 1 huruf e pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 menyebutkan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, masuk PPKM level 3. Hal ini berarti seluruh objek wisata yang ada di wilayah tersebut tidak diperkenankan beroperasi.

Sebelumnya, kawasan TNBTS dibuka secara bertahap sejak 9 September 2021. Pembukaan diawali dari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Wisatawan pun dibatasi ke lima titik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lima titik tersebut meliputi View Poin Penanjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta, Mentigen dan Savana Teletubbies dengan kapasitas keseluruhan 734 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  60