Channel9.id, Jakarta – Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang yang kini diduga telah dimasukkan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Desakan ini muncul bersamaan dengan tuntutan serupa dari masyarakat Aceh yang meminta pengembalian empat pulau mereka yang diduga “hilang” akibat kebijakan administratif masa lalu.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Babel, Emron Pangkapi, menyampaikan langsung desakan ini pada Minggu (15/6) di Jakarta. Ia menyebut bahwa Babel merupakan korban dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam sejumlah peraturan, termasuk Permendagri, yang dinilai keliru dalam menetapkan batas wilayah.
“Tujuh pulau di gugusan Pekajang seharusnya secara sah masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana termaktub dalam lampiran peta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel,” ujar Emron tegas.
Gugusan Pulau Pekajang – yang juga dikenal sebagai Pulau Tujuh – secara geografis terletak di wilayah laut utara Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Secara administratif, kawasan ini dulunya berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum pemekaran. Namun kini, secara sepihak, pulau-pulau tersebut telah dimasukkan dalam kode wilayah Kabupaten Lingga, Kepri, berdasarkan keputusan Kemendagri tahun 2022.
Padahal, lanjut Emron, baik dari segi akses maupun aktivitas ekonomi, kawasan tersebut jauh lebih terhubung ke Pulau Bangka ketimbang ke Pulau Lingga atau Singkep. “Perjalanan laut dari Belinyu ke Pekajang hanya lima jam, sementara dari daratan Kepri butuh sembilan jam. Dari dulu masyarakat di sana ber-KTP Bangka dan dilayani Camat Belinyu,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu dari tujuh pulau itu berpenghuni dan menjadi pusat produksi siput gonggong – makanan laut khas Bangka yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Emron, yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel, menyebut bahwa konflik batas wilayah ini bermula pasca pembentukan Kabupaten Lingga dan semakin rumit ketika ditetapkan secara administratif oleh Kemendagri.
“Penetapan batas ini diduga bukan berdasarkan fakta hukum dan peta sah dalam undang-undang, melainkan hasil negosiasi politik yang merugikan Babel, sama seperti yang terjadi di Aceh,” tegasnya.
Sayangnya, meski berkali-kali disampaikan ke Kemendagri, lanjut Emron, aspirasi Babel tak pernah ditanggapi secara memadai. Karena itu, ia kini berharap penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung.
“Presiden harus mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Babel. Saatnya menutup peluang ‘korupsi kesewenangan’ dalam penetapan batas wilayah yang sering terjadi di masa lalu,” tutup Emron.