Techno

Maxim Akhirnya Sesuaikan Tarif dari Kementerian Perhubungan

Channel9.id-Jakarta. Maxim perusahaan transportasi online asal Rusia akhirnya melakukan penyesuaian tarif.

Diketahui sebelumnya, Maxim menetapkan tarif di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Langkah Maxim mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi.

Berdasarkankan keterangan resminya, Maxim sudah menyesuaikan tarif pada tanggal 22 Januari 2020. Tarif baru Maxim ini telah berlaku di seluruh wilayah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia. Dengan langkah tersebut, Maxim telah mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, setelah resmi menetapkan tarif baru, Maxim terus berupaya untuk menjamin mutu, dan meningkatkan layanan untuk masyarakat.

“Kami berharap agar Kementerian Perhubungan serta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dapat mendengarkan masukan kami dan tarif dapat disesuaikan secepat mungkin. Sementara itu, kami meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan tetap kami. Maxim siap memulai perjalanan barunya di Indonesia, dengan tarif yang baru,” ujar Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia, Dmitry Radzun kepada wartawan, Rabu (28/1).

Selang dua hari pasca penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Maxim, pada 24 Januari 2020 pemerintah mengungkapkan rencananya untuk mengevaluasi kembali aturan tarif. Atas rencana tersebut, Maxim menyampaikan dukungan penuh agar penetapan nilai tarif dapat ditinjau kembali.

Menurut Maxim, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah dinilai tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Maxim berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.

Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi. Penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. Misalnya saja, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur adalah Rp 2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902.

Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp 7.000. Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan.

Posisi Maxim dalam industri transportasi online adalah sebagai penyedia jasa transportasi yang ekonomis. Maxim ingin agar semua kalangan masyarakat dapat menggunakan layanan Maxim. Maxim juga ingin memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan potongan komisi yang rendah antara 10-11%.

Selain itu, Maxim juga berharap pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung undang-undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi. Bahwa setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =