Nasional

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retreat di Magelang

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. Instruksi itu disampaikan Megawati usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).

“Diinstruksikan kepada seluruh kepada daerah dan wakil kepala daerah PDIP, untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” demikian bunyi instruksi dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 tersebut. Surat itu diteken Mega per 20 Februari 2025.

Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDIP yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” imbuhnya.

Megawati juga menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tetap waspada terhadap commander call.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

Hasto kemudian mengajukan permohonan Praperadilan kedua pada Senin (17/2/2025).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  82