Opini

Memisahkan Mentalitas Tempur dan Mentalitas Pelayan

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Kematian Arianto Tawakal, remaja 14 tahun di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, menyisakan duka sekaligus pertanyaan serius bagi institusi kepolisian. Arianto, pelajar berprestasi, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktis oleh oknum anggota Brimob saat berada di jalan. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan alarm tentang penggunaan kekuatan aparat di ruang sipil.

Memukul anak yang sedang berkendara hingga berujung maut mencerminkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional (excessive force). Brimob dilatih menghadapi ancaman berisiko tinggi—terorisme, separatisme, atau situasi bersenjata—dengan doktrin tempur yang menekankan pelumpuhan terhadap musuh. Namun pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja dalam konteks patroli masyarakat sipil.

Ketika mentalitas “lawan atau lumpuhkan” dibawa tanpa kendali ke ruang publik, warga yang seharusnya dilindungi berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman. Di sinilah persoalan mendasar muncul: kegagalan memisahkan mentalitas tempur (warrior) dari mentalitas pelayan masyarakat (guardian). Polisi di tengah warga adalah pelindung dan pengayom, bukan pasukan perang.

Sulit menemukan justifikasi penggunaan kekuatan mematikan terhadap anak 14 tahun yang tidak menimbulkan ancaman seketika (imminent threat). Memukul kepala pengendara dengan benda keras saat kendaraan melaju justru membahayakan keselamatan umum. Tindakan demikian melampaui batas kewenangan dan mencederai prinsip proporsionalitas.

Dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional junto Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak relevan untuk diterapkan, dengan ancaman pidana berat. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu—tidak ada pembenaran atas hilangnya nyawa anak tanpa adanya ancaman langsung terhadap aparat.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengendalian emosi di lapangan. Diskresi kepolisian kerap disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, padahal harus dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan selaras dengan hukum serta etika.

Tragedi ini semestinya mendorong evaluasi internal yang serius. Apakah terdapat kelelahan mental (burnout) pada personel di wilayah berintensitas konflik? Apakah tekanan kerja, pola rotasi, dan faktor kesejahteraan memengaruhi stabilitas emosi anggota? Evaluasi berbasis riset diperlukan untuk menemukan akar persoalan dan merumuskan solusi yang objektif.

Yang paling mendesak adalah komitmen pada transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perkara seperti ini berhenti pada sanksi etik internal. Proses hukum pidana harus berjalan terbuka agar publik melihat bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi pelanggaran.

Kematian Arianto Tawakal menjadi pengingat bahwa penggunaan kekuatan negara wajib dikendalikan oleh hukum dan nurani. Tanpa pemisahan tegas antara mentalitas tempur dan mentalitas pelayan, ruang publik berisiko berubah menjadi arena ketakutan—bertentangan dengan tujuan utama kehadiran aparat: melindungi, bukan melukai.

*Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki); Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Baca juga: Azmi Syahputra: Advokat Bersatulah Dalam Kebaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =