Hot Topic

Menag Larang Pelaksanan Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tidak boleh ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan di tahun ini.

Keputusan ini diambil karena Indonesia tengah menghadapi kenaikan kasus Covid-19 dan sedang dalam masa PPKM Darurat.

“Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut, Jumat 16 Juli 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Bunyi aturan ini juga sejalan dengan aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha. Takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.

Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.

Pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian. Terakhir, Yaqut meminta warga untuk tidak mudik jelang Idul Adha.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  60