Nasional

Menag: Majelis Taklim Harus Terdaftar

Channel9.id-Jakarta. Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan peraturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Fachrul Razi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan pendataan majelis taklim. Dia menambahkan, jika pendataan itu nantinya akan dijadikan database sebagai acuan pemberian bantuan.

“Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan, ada event besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim, dari mana?” ujarnya.

Fachrul menegaskan, aturan tersebut tidak wajib. “Mengharuskan kan bukan berarti mewajibkan,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pernyataan senada dilontarkan Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. Ia menjelaskan PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Juraidi mengatakan, meski Permenag sudah terbit, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada majelis taklim yang tidak mendaftar.

”Pendataan ini akan digunakan sebagai database majelis taklim guna memudahkan pembinaan, misalnya melalui workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim serta materi dakwah,” ujarnya.

Ia menambahkan, database nantinya juga akan digunakan untuk pelatihan penguatan organisasi, peningkatann kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah majelis taklim, dan pengucuran dana secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =