Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tindakan menistakan agama tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Dia pun mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku penista agama lantaran mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 April 2021.
Hal itu diungkapkan untuk menanggapi dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.
Paul Zhang mengaku-ngaku Nabi ke-26 dan telah menghina umat Islam. Sedangkan, Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya.
Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan. Meski pada akhirnya dia telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan proses hukum tetap berlanjut.
“Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan,” kata Menag.
Menurutnya, sudah menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak terpancing dengan dua kasus tersebut. Pun lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
“Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.
HY