Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menanggapi kritik terkait hal itu yang muncul belakangan.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ujar Yaqut kepada Media Center Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Sabtu (22/6/2024), dikutip dari Antara.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Yaqut mengatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan menjelaskan secara rinci perihal kuota tambahan. Dia menjamin tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) haji DPR RI menyoroti adanya dugaan penyelewengan dalam pengalokasian kuota tambahan haji.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan sembrono. Ia menyebut, seharusnya kuota tambahan itu diprioritaskan buat jemaah haji reguler buat menyelesaikan masalah antrean yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Luluk dilansir situs resmi DPR, Selasa (18/6/2024).
Ia mengatakan batas jatah haji khusus atau ONH plus di undang-undang sebesar 8 persen dan kebijakan Kemenag disebut melebihi batasan itu. Luluk lantas mempertanyakan siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini.
HT