Hot Topic Hukum

Menangis Tersedu-sedu! Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi, Begini Curhatannya

Channel9.id – Jakarta. Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba. Dalam membacakan pembelaannya, ia tampak menangis tersedu-sedu.

Pembelaan itu disampaikan Dody atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Maret lalu. Nota pembelaan itu menyebutkan Dody menyalahkan Teddy Minahasa yang memberikan perintah salah.

Bahkan, mantan Kapolres itu menyebutkan bahwa perintah salah tersebut dilakukan berulang kali.

“Prestasi yang saya toreh sejak lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan. Dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terpikirkan oleh saya,” kata Doddy sambil bercucuran air mata.

“Biasanya saya bisa merasakan siang dan malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung,” kata Dody, dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/4/2023).

“Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal, yang menekan batin dan pikiran saya waktu itu,” lanjut Doddy sambil terus menangis.

“Sehingga saya pun ikut terjerumus dalam jurang hitam yang tak pernah saya pikirkan,” ungkapnya.

Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayanginya. Sebab, dengan perbuatannya itu telah mengecewakan orang-orang yang disayanginya dan telah mendoakannya.

“Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,” aku Doddy pasrah.

“Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar,” ujarnya.

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian, Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Baca juga: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Jual Sabu Sitaan Teddy Minahasa

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =