Channel9.id – Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Selain barang-barang milik PT NNI, sebanyak 7.800 botol dan 275 dus Minyakita berisi 12 liter per dus, turut disegel.
Budi menyampaikan, penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita di sejumlah wilayah.
“Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1/2025).
Budi menyampaikan, PT NNI masih memproduksi Minyakita ketika masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produk tersebut telah habis.
“Sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budiz
Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita, namun masih memproduksi produk tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.
“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan PT NNI juga memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu, Minyakita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.
“Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai,” tuturnya.
Ia pun meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan Minyakita. Sehingga harga Minyakita di pasaran berada di bawah Harga Ederan Tertinggi (HET).
“Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal,” jelasnya.
HT