Channel9.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan bahwa Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak boleh digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Putih (GKP).
“GKR itu seharusnya hanya dipakai oleh industri pengguna, seperti makanan, minuman, maupun jamu. Tidak boleh diubah menjadi GKP meskipun melalui proses tambahan bahan penyatu,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Budi menambahkan, revisi aturan terkait pelarangan penggunaan GKR dalam produksi GKP akan segera diterbitkan. Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perindustrian. Aturan baru ini rencananya dituangkan melalui revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan indikasi pelanggaran. Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 30 merek gula, terdapat enam merek yang terbukti mengandung GKR.
“Hasil temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke seluruh importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan, untuk mengantisipasi potensi rembesan gula rafinasi ke pasaran,” jelas Budi.