Channel9.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan aturan impor etanol dan tetes tebu (molase) tanpa kuota maupun rekomendasi tetap berlaku mulai Jumat (29/8/2025), meski menuai penolakan keras dari kalangan petani tebu.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No.16/2025 yang merevisi aturan impor sebelumnya. Budi menegaskan impor tetes tebu sudah lama diperbolehkan, dan aturan terbaru hanya menghapus syarat rekomendasi impor.
“Tetes tebu itu dari dulu boleh impor. Bedanya sekarang, tidak perlu rekomendasi lagi. Tren impornya juga menurun lima tahun terakhir, jadi tidak mengganggu produsen dalam negeri,” kata Budi di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8).
Meski demikian, Mendag menyatakan evaluasi tetap akan dilakukan untuk mengantisipasi dampak terhadap pasar domestik.
Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan impor tanpa kuota justru memperburuk krisis harga gula dan tetes. Ketua APTRI Sumitro Samadikoen memperingatkan kebijakan ini bisa menghancurkan ekosistem gula nasional.
Menurutnya, harga tetes tebu anjlok drastis hingga Rp1.000 per kilogram, jauh di bawah harga normal Rp2.000–3.000. “Kalau impor dibiarkan bebas, petani rugi, pabrik berhenti giling, dan target swasembada gula gagal total,” tegasnya.
APTRI mendesak pemerintah merevisi Permendag No.16/2025 dan mengembalikan aturan lama yang lebih ketat. Mereka memperingatkan jika tuntutan diabaikan, risiko aksi protes besar-besaran dari petani tidak bisa dihindari.