Hot Topic

Mendagri dan DPR Sepakat Penundaan Pilkada Desember 2020

Channel9.id-Jakarta.  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DPR setuju penundaan Pilkada yang awalnya digelar pada 9 September menjadi 9 Desember 2020.

Persetujuan ini, adalah hasil dari rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP.  Rapat kerja itu melalui via video conference, di Jakarta, Selasa (15 /4/20).

“Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Bahtiar Kapuspen Kemndagri.

Dalam RDP tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021 dan Opsi 3 yaitu September 2021.

Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Dengan demikian  anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.

Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehingga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Sikap kemendagri tersebut sesuai 3(tiga) opsi yang KPU ditawarkan itu, tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. ” Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,”  katanya.

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama kita sekarang adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak.Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan.Covid-19.

Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah. Dan, semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan.

Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila  Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” ujarnya.

 

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  10