Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung upaya sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja secara transparan ke daerah. Hal itu disampaikan Mendagri saat menjelaskan spirit dan substansi UU Cipta Kerja, bersama Menkopolhukam, Menko Perekonomian dan Menaker, dan sejumlah menteri lain kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Sasana Bhakti Praja Rabu (14/10).
Baca juga: Mendagri Sosialisasi UU Cipta Kerja dengan Ketua DPRD se-Indonesia
Menurutnya, ketika terjadi demonstrasi tidak hanya mengambil sikap responsif tapi juga tindakan proaktif menjelaskan UU Cipta Kerja.
Tito mendorong agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja, sehingga dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
“Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu. Silakan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja yakni perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi.
“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law,” tandas Mahfud.