Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan agar seluruh berbagai wilayah di Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) level satu. Hal ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di wilayah Jawa dan Bali, PPKM level satu berlaku pada tanggal 8 hingga 21 November 2022. Ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 terkait PPKM Pada Kondisi COVID-19.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022,” tulis Inmendagri tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, PPKM level satu berlaku pada tanggal 8 November 2022 hingga 5 Desember 2022. “Dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” lanjut Inmendagri ini.
Adapun aturan PPKM level satu antara lain:
1. Pembelajaran di satuan pendidikan bisa melalui tatap muka, namun terbatas.
2. Pegawai yang work form office (WFO) sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
3. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00.
4. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori “hijau” yang boleh masuk. Anak 6—12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan wajib didampingin orang tua. Hal terakhir juga berlaku saat memasuki tempat wisata.
5. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
6. Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Hal serupa juga berlaku saat pegelaran acara seni, budaya, hingga olahraga.
7. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa digelar dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
9. Penonton kompetisi olahraga yang hadir langsung di stadium wajib sudah vaksinasi lengkap atau booster.
10. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.